Senin, 27 Desember 2010

pemberdayaan masyrakat

UNSUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai struktur ekonomi yang semakin seimbang dengan sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,pencipta lapangan kerja baru, sumber penigkatan ekspor,penghematan devisa penunjang pembangunan daerah,penunjang pembangunan sektor-sektor lainya sekaligus sebagai wahana pembangunan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk menigkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnya tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapat perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian yang serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring,dalam arti semakin maju industri akan semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk menigkatkan tarif hidup manusia akan memberiukan dampak negative pula berupa pencemaran dan perusakan lingkungan. Unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah ; sumber daya alam( berupa bahan baku ,energi dan air),sumber daya manusia (berupa tenaga kerja pada berbagai tingkat pendidikan),serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur-unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negative yang berupa :
• Pandangan yang kurang menyenangkan pada wilayah industri.
• Penurunan nilai tanah disekitar wilayah industri bagi pemukiman.
• Timbul kebisingan yang ditimbulkan oleh peralatan mesin industri.
• Bahan-bahan buangan yang dikeluarkan industri dapat mengganggu atau mengotori udara,tanah dan air
• Perpindahan penduduk yang dapat menimbulkan dampak sosoial.
• Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.


Timbulnya kecemburuan social.
Dampak tersebut sudah akan terjadi sejak perencanaan atau eksplorasi suatu industri,dan dapat terus berlanjut pada tahapan konstrukssi maupun operasinya. Oleh karena itu pembangunan industri tertutama pada awal perencanaan harus sudah memperhatikan faktor lingkungan ,kita harus berprinsip mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Kesadaran Lingkungan dan perlindungan
Tujuan peningkatan kesadaran lingkungan yaitu memasyarakatkan lingkungan hidup,disini kita selain menanamkan pengertian masyarakat terhadap permasalahanya saja melainkan menumbuhkan rasa patisipasi untuk ikut serta memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup agar tetap dalam kondisi yang baik walaupun telah berkembangnya dunia teknologi dan industri.
Untuk itu diperlukan adanya masyarakat yang aktif mengawasi lingkungan hidup dan sumber daya alam disekitarnya secara langsung. Penigkatan kesadaran sebagaimana juga semua yang menyangkut lingkungan hidup harus berpacu dengan waktu, sebab perusakan-perusakan masih terus berlanjut dan makin meningkat. Karena daya terbatas dan sarana yang khusus untuk ini tidak ada,usaha dilakukan melalui sarana informasi yang telah ada dan terutama diarahkan kepada lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok masyarakat yang strategis.
Maka sasaran dari program tersebut yakni memberikan informasi tentang pelestarian lingkungan hidup kepada pemuka masyarakat dari segala bidang (keagamaan,kewanitaan,pemuda dsb) serta organisasi-organisasi social. Usaha ini dilakukan dengan bantuan berbagai sarana penerangan dan penyuluhan pemerintah,media massa(pers,radio,televise)dan usaha-usaha lainya.
Usaha peningkatan kesadaran ini baru dimulai dan masih menghadapi berbagai kendala,umpamanya untuk mencapai petani miskin(petani gurem) yang sering merusak lingkungan karena keadaan ekonominya. Dengan identifikasi sasaran dan saluran yang lebih tepat dikalangan masyarakat,diharapkan bahwa usaha selanjutnya akan mampu menimbulkan proses penjalaran informasi yang cepat sehingga sumber daya alam yang kita miliki tetap terjaga keutuhanya walaupun telah terpakai.
Hubungan Kewenangan Pemerintah Daerah / kemauan politik
sebagaimana kita pahami, penggantian UU Nomor 5 tahun 1974 pada hakekatnya didorong oleh kekuatan filosofis untuk mempercepat perubahan paradigma dalam pola penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, paradigma baru yang dikembangkan oleh UU No. 22 tahun 1999 bertumpu pada nilai-nilai demokratisasi, pemberdayaan dan pelayanan, yaitu suatu pemerintahan daerah yang memiliki keleluasaan dan pengambilan keputusan yang terbaik dalam kewenangannya, untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya dalam mendukung kualitas pelayanan publik yang diberikannya kepada masyarakat.
Sesuai dengan perubahan paradigma tersebut, harus diakui bahwa semangat dan isi UU Nomor 22 tahun 1999 merupakan UU Pemerintahan Daerah yang paling demokratis – jika tidak dikatakan liberal. Hal ini terlihat dari ketentuan pasal 7, 9 dan 11 yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa kewenangan Daerah Kabupaten / Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal serta kewenangan bidang lain yang diatur kemudian oleh Peraturan Pemerintah (PP Nomor 25 Tahun 2000).
Dengan ketentuan tersebut, maka struktur kewenangan pemerintahan menjadi berubah, yakni dari piramida terbalik menjadi piramida normal. Artinya, kewenangan daerah sangat luas sesuai dengan paradigma otonomi yang luas, bulat dan utuh ; sementara kewenangan Pusat dan Propinsi sangat limitatif. Inilah sesungguhnya makna penerapan prinsip-prinsip demokratisasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pemerataan dan keadilan daerah (Nisjar, 2000: 2).

Penciptaan Suasana ,Motifasi Dan Potensi Masyarakat
Salah satu usaha untuk mengembangkan potensi manusia adalah melalui pendidikan. Tanggung jawab dalam bidang pendidikan seharusnya didukung bersama antara pemerintah, masyarakat, dan para orang tua peserta didik. Kenyataannya, sampai saat ini yang lebih berperan adalah pemerintah dan para orang tua peserta didik.

Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi menghendaki peranserta masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah termasuk dalam bidang pendidikan. Hal ini tercantum dalam tujuan otonomi daerah yaitu memberdayakan masyarakat, meningkatkan peranserta masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dana dan dalam penyelenggaraan pendidikan termasuk dalam pendidikan inklusif (Inclusive Education).

Masyarakat sebagai salah satu penanggung jawab pendidikan termasuk pendidikan inklusif dapat berperanserta sebagai:
1. pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;
2. pendukung (supporiting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
3. pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah; dan
4. mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di sekolah. Peran serta masyarakat (community based participation) dalam pendidikan inklusif dapat dilakukan secara perseorangan; kelompok; atau kelembagaan seperti yayasan, organisasi masyarakat, dan pihak swasta. Agar peran serta masyarakat luas terhadap pendidikan inklusif lebih berhasil dan tepat guna maka diperlukan suatu pedoman. Untuk itu perlu disusun Buku Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Maka dengan demikian peluang masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang layak itu sudah terbuka lebar ,dengan diberdayakan nya masyrakat , utamanya pemberdayaan di bidang pendididkan ,p[eingkatan ekonomi kesehatan dan lain sebagainya









Tugas faktor faktor non ekonomi

UNSUR –UNSUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT




Zulkarnain
BIA1 07 070
ILMU EKONOMI DAN STUDY PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNHALU
2010